Kasus Chandrika Chika Jadi Sorotan, Influencer Dinilai Harus Bertanggung Jawab Secara Sosial
Jakarta - Nama Chandrika Chika kembali menjadi perhatian publik setelah terseret dalam perkara penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah figur publik lainnya. Kasus tersebut memicu perdebatan luas mengenai maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas dan influencer serta dampaknya terhadap generasi muda di media sosial.
Sebagai figur yang memiliki jutaan pengikut di platform digital, keterlibatan influencer dalam kasus narkotika dinilai menimbulkan dampak sosial yang besar. Publik menilai figur publik memiliki pengaruh kuat terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat, khususnya kalangan remaja yang aktif mengikuti tren media sosial.
Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa popularitas maupun ketenaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
“Dalam sistem hukum Indonesia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai influencer, selebritas, ataupun figur publik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penanganan perkara, aparat penegak hukum akan menilai posisi seseorang berdasarkan hasil penyidikan, termasuk apakah yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna, penyimpan, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri, aparat penegak hukum umumnya menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan atau penguasaan barang terlarang, maka dapat dikenakan pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
“Pembuktian dalam perkara narkotika sangat bergantung pada barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, asesmen, serta fakta penyidikan terkait keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap pengguna yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia telah memberikan ruang rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme asesmen terpadu sebagai bagian dari pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika.
“Rehabilitasi merupakan bagian dari sistem hukum yang bertujuan membantu pemulihan dari ketergantungan narkotika. Namun hal tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum yang tetap harus dijalani,” katanya.
Ia menilai kasus yang melibatkan influencer dan figur publik harus menjadi pengingat serius mengenai bahaya normalisasi gaya hidup yang berkaitan dengan narkotika di ruang digital.
“Figur publik memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Apa yang mereka lakukan dapat membentuk persepsi publik, terutama bagi generasi muda yang aktif mengikuti media sosial,” ujarnya.
Selain itu, Andi Akbar Muzfa mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam setiap proses hukum.
“Opini yang berkembang di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Menurut Andi Akbar Muzfa, maraknya kasus narkotika yang menyeret figur publik menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pendekatan menyeluruh melalui penegakan hukum, rehabilitasi, dan edukasi sosial.
“Perang terhadap narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan pidana. Diperlukan kesadaran bersama, termasuk dari figur publik, untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Indri Lestari.
Home »
Andi Akbar Muzfa
,
Pengacara Jakarta
,
Pengacara PERADI
» Kasus Chandrika Chika Jadi Sorotan, Influencer Dinilai Harus Bertanggung Jawab Secara Sosial
Kasus Chandrika Chika Jadi Sorotan, Influencer Dinilai Harus Bertanggung Jawab Secara Sosial
All Collection : ✮ Andi Akbar Muzfa ✮ Pengacara Jakarta ✮ Pengacara PERADIRELATED POSTS
.jpg)
