Home » , , , » Kasus Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Penggunaan Media Sosial Dinilai Tetap Memiliki Batas Hukum

Kasus Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Penggunaan Media Sosial Dinilai Tetap Memiliki Batas Hukum

All Collection : ✮
Kasus Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Penggunaan Media Sosial Dinilai Tetap Memiliki Batas Hukum

Jakarta Selatan
- Nama Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan konflik bersama seorang pengusaha skincare. Perkara tersebut semakin menjadi sorotan karena disertai saling serang di media sosial yang terus berkembang dan menjadi konsumsi publik.

Kasus ini memunculkan perhatian luas masyarakat mengenai bagaimana konflik pribadi maupun bisnis di era digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana. Penggunaan platform elektronik untuk menyampaikan tekanan, ancaman, maupun pernyataan yang bersifat menyerang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa media sosial tidak dapat dijadikan ruang bebas untuk melakukan intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Setiap orang memiliki hak untuk berekspresi, tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh hukum dan hak pihak lain. Ketika suatu tindakan mengarah pada dugaan pemerasan, ancaman, atau intimidasi demi memperoleh keuntungan tertentu, maka persoalan itu dapat masuk ke ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Kamis (8/2).

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman tetap diatur sebagai tindak pidana.

Menurutnya, dalam dugaan pemerasan, aparat penegak hukum dapat menilai adanya unsur memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan, ancaman pencemaran, ataupun tekanan tertentu agar menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan secara melawan hukum.

Sementara itu, untuk dugaan pengancaman, KUHP Baru juga mengatur mengenai tindakan intimidasi maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut terhadap pihak lain, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik atau ruang digital.

Selain ketentuan pidana umum, Andi Akbar Muzfa menyebut bahwa apabila ditemukan dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan asal-usulnya, maka penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial dan transaksi digital, pembuktian biasanya tidak hanya bertumpu pada satu alat bukti. Penyidik dapat menelusuri percakapan elektronik, unggahan media sosial, transaksi keuangan, hingga keterangan saksi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bukti elektronik memiliki posisi penting dalam konstruksi pembuktian perkara pidana di era digital.

“Percakapan digital, rekaman komunikasi elektronik, maupun aktivitas transaksi dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum,” katanya.

Andi Akbar Muzfa juga mengingatkan bahwa viralnya suatu perkara di media sosial sering memunculkan penghakiman publik sebelum proses hukum selesai. Padahal dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian damai, ia menjelaskan bahwa beberapa perkara memang dapat membuka ruang mediasi apabila memenuhi syarat tertentu dan tidak menimbulkan dampak luas. Namun apabila perkara telah memenuhi unsur pidana serius, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan maupun dugaan pencucian uang, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus yang berkembang di media sosial harus menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital tetap memiliki batas hukum dan etika.

“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan, ucapan, maupun tekanan yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila merugikan pihak lain,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.

Fitriani Halim.