Home » , , , » Lucinta Luna Kembali Jadi Perbincangan, Penegakan Hukum Dinilai Harus Tetap Objektif

Lucinta Luna Kembali Jadi Perbincangan, Penegakan Hukum Dinilai Harus Tetap Objektif

All Collection : ✮
Lucinta Luna Kembali Jadi Perbincangan, Penegakan Hukum Dinilai Harus Tetap Objektif

Jakarta
- Nama Lucinta Luna kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai kontroversi mengenai kehidupan pribadi, identitas, hingga riwayat kasus hukumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Perdebatan publik kembali mencuat seiring munculnya berbagai unggahan dan pernyataan Lucinta Luna yang memicu pro dan kontra di ruang digital.

Perhatian masyarakat terhadap figur publik tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di media sosial, tetapi juga kembali mengangkat perkara narkotika yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu. Fenomena itu memunculkan kembali diskusi publik mengenai batas antara persoalan hukum, kehidupan pribadi selebritas, dan opini sosial yang berkembang di internet.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang identitas pribadi maupun latar belakang seseorang.

“Penegakan hukum harus tetap berpijak pada objektivitas dan alat bukti. Kontroversi pribadi ataupun opini yang berkembang di media sosial tidak boleh mengaburkan substansi hukum dari suatu perkara,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Kamis (9/1).

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika di Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses penegakan hukum, aparat akan menilai posisi seseorang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, termasuk apakah yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna, penyimpan, atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Menurut Andi Akbar Muzfa, salah satu persoalan yang kerap muncul dalam kasus yang melibatkan figur publik adalah terjadinya penghakiman sosial yang melampaui konteks hukum pidana.

“Sering kali masyarakat tidak hanya membahas perkara hukumnya, tetapi juga menyerang kehidupan pribadi seseorang secara berlebihan. Padahal hukum pidana seharusnya fokus pada perbuatan dan pembuktian, bukan pada identitas personal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan pemberitaan di ruang digital. Menurutnya, arus komentar di internet kerap berubah menjadi bentuk perundungan maupun penghakiman publik yang berlebihan.

“Media sosial harus digunakan secara bijak. Kritik merupakan hal yang wajar, tetapi jangan sampai berkembang menjadi penghinaan, persekusi digital, atau serangan terhadap martabat seseorang,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai fenomena yang dialami Lucinta Luna menunjukkan bagaimana kehidupan pribadi figur publik kini sangat mudah menjadi konsumsi masyarakat luas dan memicu polemik di luar substansi hukum yang sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk publik figur, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Perbedaan identitas, pilihan hidup, maupun kontroversi personal tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang di hadapan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih dewasa dalam membedakan antara proses hukum, opini publik, dan kehidupan pribadi seseorang agar ruang digital tidak berubah menjadi arena penghakiman tanpa batas.

“Negara hukum dibangun atas prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun viralitas di media sosial,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.

Rahmawati AR.