Kasus Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Penggunaan Media Sosial Dinilai Tetap Memiliki Batas Hukum
Kasus Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Penggunaan Media Sosial Dinilai Tetap Memiliki Batas Hukum
Jakarta Selatan - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan konflik bersama seorang pengusaha skincare. Perkara tersebut semakin menjadi sorotan karena disertai saling serang di media sosial yang terus berkembang dan menjadi konsumsi publik.
Kasus ini memunculkan perhatian luas masyarakat mengenai bagaimana konflik pribadi maupun bisnis di era digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana. Penggunaan platform elektronik untuk menyampaikan tekanan, ancaman, maupun pernyataan yang bersifat menyerang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa media sosial tidak dapat dijadikan ruang bebas untuk melakukan intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Setiap orang memiliki hak untuk berekspresi, tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh hukum dan hak pihak lain. Ketika suatu tindakan mengarah pada dugaan pemerasan, ancaman, atau intimidasi demi memperoleh keuntungan tertentu, maka persoalan itu dapat masuk ke ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Kamis (8/2).
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman tetap diatur sebagai tindak pidana.
Menurutnya, dalam dugaan pemerasan, aparat penegak hukum dapat menilai adanya unsur memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan, ancaman pencemaran, ataupun tekanan tertentu agar menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan secara melawan hukum.
Sementara itu, untuk dugaan pengancaman, KUHP Baru juga mengatur mengenai tindakan intimidasi maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut terhadap pihak lain, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik atau ruang digital.
Selain ketentuan pidana umum, Andi Akbar Muzfa menyebut bahwa apabila ditemukan dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan asal-usulnya, maka penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial dan transaksi digital, pembuktian biasanya tidak hanya bertumpu pada satu alat bukti. Penyidik dapat menelusuri percakapan elektronik, unggahan media sosial, transaksi keuangan, hingga keterangan saksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bukti elektronik memiliki posisi penting dalam konstruksi pembuktian perkara pidana di era digital.
“Percakapan digital, rekaman komunikasi elektronik, maupun aktivitas transaksi dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum,” katanya.
Andi Akbar Muzfa juga mengingatkan bahwa viralnya suatu perkara di media sosial sering memunculkan penghakiman publik sebelum proses hukum selesai. Padahal dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, ia menjelaskan bahwa beberapa perkara memang dapat membuka ruang mediasi apabila memenuhi syarat tertentu dan tidak menimbulkan dampak luas. Namun apabila perkara telah memenuhi unsur pidana serius, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan maupun dugaan pencucian uang, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus yang berkembang di media sosial harus menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital tetap memiliki batas hukum dan etika.
“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan, ucapan, maupun tekanan yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila merugikan pihak lain,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Fitriani Halim.
Jakarta Selatan - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan konflik bersama seorang pengusaha skincare. Perkara tersebut semakin menjadi sorotan karena disertai saling serang di media sosial yang terus berkembang dan menjadi konsumsi publik.
Kasus ini memunculkan perhatian luas masyarakat mengenai bagaimana konflik pribadi maupun bisnis di era digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana. Penggunaan platform elektronik untuk menyampaikan tekanan, ancaman, maupun pernyataan yang bersifat menyerang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa media sosial tidak dapat dijadikan ruang bebas untuk melakukan intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Setiap orang memiliki hak untuk berekspresi, tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh hukum dan hak pihak lain. Ketika suatu tindakan mengarah pada dugaan pemerasan, ancaman, atau intimidasi demi memperoleh keuntungan tertentu, maka persoalan itu dapat masuk ke ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Kamis (8/2).
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman tetap diatur sebagai tindak pidana.
Menurutnya, dalam dugaan pemerasan, aparat penegak hukum dapat menilai adanya unsur memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan, ancaman pencemaran, ataupun tekanan tertentu agar menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan secara melawan hukum.
Sementara itu, untuk dugaan pengancaman, KUHP Baru juga mengatur mengenai tindakan intimidasi maupun ancaman yang menimbulkan rasa takut terhadap pihak lain, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik atau ruang digital.
Selain ketentuan pidana umum, Andi Akbar Muzfa menyebut bahwa apabila ditemukan dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan asal-usulnya, maka penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial dan transaksi digital, pembuktian biasanya tidak hanya bertumpu pada satu alat bukti. Penyidik dapat menelusuri percakapan elektronik, unggahan media sosial, transaksi keuangan, hingga keterangan saksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bukti elektronik memiliki posisi penting dalam konstruksi pembuktian perkara pidana di era digital.
“Percakapan digital, rekaman komunikasi elektronik, maupun aktivitas transaksi dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum,” katanya.
Andi Akbar Muzfa juga mengingatkan bahwa viralnya suatu perkara di media sosial sering memunculkan penghakiman publik sebelum proses hukum selesai. Padahal dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, ia menjelaskan bahwa beberapa perkara memang dapat membuka ruang mediasi apabila memenuhi syarat tertentu dan tidak menimbulkan dampak luas. Namun apabila perkara telah memenuhi unsur pidana serius, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan maupun dugaan pencucian uang, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus yang berkembang di media sosial harus menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital tetap memiliki batas hukum dan etika.
“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan, ucapan, maupun tekanan yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila merugikan pihak lain,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Fitriani Halim.
Kasus Ammar Zoni Kembali Mencuat, Efektivitas Rehabilitasi Narkotika Dipertanyakan
Kasus Ammar Zoni Kembali Mencuat, Efektivitas Rehabilitasi Narkotika Dipertanyakan
Jakarta Barat - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik setelah kembali terseret perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Barat. Kasus tersebut memicu sorotan luas masyarakat terkait residivisme, efektivitas rehabilitasi, serta penanganan penyalahgunaan narkotika di kalangan figur publik.
Perkara ini ramai diperbincangkan di media sosial karena Ammar Zoni sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa. Pengulangan perkara tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai efek jera dan keberhasilan proses rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipandang hanya sebagai isu moral ataupun gaya hidup semata, melainkan persoalan hukum dan sosial yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kasus berulang dalam perkara narkotika menunjukkan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika membutuhkan pendekatan yang tegas namun tetap tepat sasaran. Negara harus mampu membedakan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penegakan hukum, penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran dan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.
Menurutnya, terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri, aparat penegak hukum umumnya menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan, penguasaan, ataupun keterlibatan dalam peredaran narkotika, maka penyidik dapat menerapkan pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Andi Akbar Muzfa menilai salah satu aspek penting dalam kasus Ammar Zoni adalah persoalan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Dalam hukum pidana, pengulangan perkara dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses penjatuhan putusan.
“Ketika seseorang berulang kali terjerat perkara yang sama, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas rehabilitasi maupun kesungguhan pelaku untuk pulih dari ketergantungan narkotika,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi tetap memiliki peran penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya apabila pelaku dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Dalam sistem hukum Indonesia, rehabilitasi medis dan sosial dapat dilakukan melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, dokter, serta Badan Narkotika Nasional.
“Rehabilitasi bukan bentuk penghapusan pertanggungjawaban hukum, melainkan bagian dari proses pemulihan agar pelaku tidak kembali mengulangi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ia juga menyoroti besarnya pengaruh figur publik terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif mengikuti perkembangan dunia hiburan dan media sosial.
“Figur publik memiliki dampak sosial yang besar. Ketika seorang artis berulang kali tersandung kasus narkotika, maka hal itu juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif tanpa membedakan status sosial maupun popularitas seseorang.
“Popularitas tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Semua pihak harus diproses berdasarkan aturan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan pidana, tetapi juga membutuhkan sistem rehabilitasi yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan dukungan lingkungan sosial yang sehat.
“Penegakan hukum terhadap narkotika harus tegas, tetapi pemulihan bagi pengguna juga harus dilakukan secara serius. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum, melainkan mencegah agar penyalahgunaan narkotika tidak terus berulang,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Andini Putri.
Jakarta Barat - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik setelah kembali terseret perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Barat. Kasus tersebut memicu sorotan luas masyarakat terkait residivisme, efektivitas rehabilitasi, serta penanganan penyalahgunaan narkotika di kalangan figur publik.
Perkara ini ramai diperbincangkan di media sosial karena Ammar Zoni sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa. Pengulangan perkara tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai efek jera dan keberhasilan proses rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipandang hanya sebagai isu moral ataupun gaya hidup semata, melainkan persoalan hukum dan sosial yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Kasus berulang dalam perkara narkotika menunjukkan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika membutuhkan pendekatan yang tegas namun tetap tepat sasaran. Negara harus mampu membedakan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penegakan hukum, penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran dan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.
Menurutnya, terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri, aparat penegak hukum umumnya menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan, penguasaan, ataupun keterlibatan dalam peredaran narkotika, maka penyidik dapat menerapkan pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Andi Akbar Muzfa menilai salah satu aspek penting dalam kasus Ammar Zoni adalah persoalan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Dalam hukum pidana, pengulangan perkara dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses penjatuhan putusan.
“Ketika seseorang berulang kali terjerat perkara yang sama, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas rehabilitasi maupun kesungguhan pelaku untuk pulih dari ketergantungan narkotika,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi tetap memiliki peran penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya apabila pelaku dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Dalam sistem hukum Indonesia, rehabilitasi medis dan sosial dapat dilakukan melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, dokter, serta Badan Narkotika Nasional.
“Rehabilitasi bukan bentuk penghapusan pertanggungjawaban hukum, melainkan bagian dari proses pemulihan agar pelaku tidak kembali mengulangi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ia juga menyoroti besarnya pengaruh figur publik terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif mengikuti perkembangan dunia hiburan dan media sosial.
“Figur publik memiliki dampak sosial yang besar. Ketika seorang artis berulang kali tersandung kasus narkotika, maka hal itu juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.
Selain itu, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif tanpa membedakan status sosial maupun popularitas seseorang.
“Popularitas tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Semua pihak harus diproses berdasarkan aturan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan pidana, tetapi juga membutuhkan sistem rehabilitasi yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan dukungan lingkungan sosial yang sehat.
“Penegakan hukum terhadap narkotika harus tegas, tetapi pemulihan bagi pengguna juga harus dilakukan secara serius. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum, melainkan mencegah agar penyalahgunaan narkotika tidak terus berulang,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Andini Putri.
Kasus Chandrika Chika Jadi Sorotan, Influencer Dinilai Harus Bertanggung Jawab Secara Sosial
Kasus Chandrika Chika Jadi Sorotan, Influencer Dinilai Harus Bertanggung Jawab Secara Sosial
Jakarta - Nama Chandrika Chika kembali menjadi perhatian publik setelah terseret dalam perkara penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah figur publik lainnya. Kasus tersebut memicu perdebatan luas mengenai maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas dan influencer serta dampaknya terhadap generasi muda di media sosial.
Sebagai figur yang memiliki jutaan pengikut di platform digital, keterlibatan influencer dalam kasus narkotika dinilai menimbulkan dampak sosial yang besar. Publik menilai figur publik memiliki pengaruh kuat terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat, khususnya kalangan remaja yang aktif mengikuti tren media sosial.
Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa popularitas maupun ketenaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
“Dalam sistem hukum Indonesia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai influencer, selebritas, ataupun figur publik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penanganan perkara, aparat penegak hukum akan menilai posisi seseorang berdasarkan hasil penyidikan, termasuk apakah yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna, penyimpan, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri, aparat penegak hukum umumnya menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan atau penguasaan barang terlarang, maka dapat dikenakan pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
“Pembuktian dalam perkara narkotika sangat bergantung pada barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, asesmen, serta fakta penyidikan terkait keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap pengguna yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia telah memberikan ruang rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme asesmen terpadu sebagai bagian dari pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika.
“Rehabilitasi merupakan bagian dari sistem hukum yang bertujuan membantu pemulihan dari ketergantungan narkotika. Namun hal tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum yang tetap harus dijalani,” katanya.
Ia menilai kasus yang melibatkan influencer dan figur publik harus menjadi pengingat serius mengenai bahaya normalisasi gaya hidup yang berkaitan dengan narkotika di ruang digital.
“Figur publik memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Apa yang mereka lakukan dapat membentuk persepsi publik, terutama bagi generasi muda yang aktif mengikuti media sosial,” ujarnya.
Selain itu, Andi Akbar Muzfa mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam setiap proses hukum.
“Opini yang berkembang di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Menurut Andi Akbar Muzfa, maraknya kasus narkotika yang menyeret figur publik menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pendekatan menyeluruh melalui penegakan hukum, rehabilitasi, dan edukasi sosial.
“Perang terhadap narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan pidana. Diperlukan kesadaran bersama, termasuk dari figur publik, untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Indri Lestari.
Jakarta - Nama Chandrika Chika kembali menjadi perhatian publik setelah terseret dalam perkara penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah figur publik lainnya. Kasus tersebut memicu perdebatan luas mengenai maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas dan influencer serta dampaknya terhadap generasi muda di media sosial.
Sebagai figur yang memiliki jutaan pengikut di platform digital, keterlibatan influencer dalam kasus narkotika dinilai menimbulkan dampak sosial yang besar. Publik menilai figur publik memiliki pengaruh kuat terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat, khususnya kalangan remaja yang aktif mengikuti tren media sosial.
Menanggapi perkara tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa popularitas maupun ketenaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
“Dalam sistem hukum Indonesia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai influencer, selebritas, ataupun figur publik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penanganan perkara, aparat penegak hukum akan menilai posisi seseorang berdasarkan hasil penyidikan, termasuk apakah yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna, penyimpan, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri, aparat penegak hukum umumnya menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan atau penguasaan barang terlarang, maka dapat dikenakan pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
“Pembuktian dalam perkara narkotika sangat bergantung pada barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, asesmen, serta fakta penyidikan terkait keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap pengguna yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia telah memberikan ruang rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme asesmen terpadu sebagai bagian dari pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika.
“Rehabilitasi merupakan bagian dari sistem hukum yang bertujuan membantu pemulihan dari ketergantungan narkotika. Namun hal tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum yang tetap harus dijalani,” katanya.
Ia menilai kasus yang melibatkan influencer dan figur publik harus menjadi pengingat serius mengenai bahaya normalisasi gaya hidup yang berkaitan dengan narkotika di ruang digital.
“Figur publik memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Apa yang mereka lakukan dapat membentuk persepsi publik, terutama bagi generasi muda yang aktif mengikuti media sosial,” ujarnya.
Selain itu, Andi Akbar Muzfa mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam setiap proses hukum.
“Opini yang berkembang di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Menurut Andi Akbar Muzfa, maraknya kasus narkotika yang menyeret figur publik menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pendekatan menyeluruh melalui penegakan hukum, rehabilitasi, dan edukasi sosial.
“Perang terhadap narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan pidana. Diperlukan kesadaran bersama, termasuk dari figur publik, untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Indri Lestari.
Lucinta Luna Kembali Jadi Perbincangan, Penegakan Hukum Dinilai Harus Tetap Objektif
Lucinta Luna Kembali Jadi Perbincangan, Penegakan Hukum Dinilai Harus Tetap Objektif
Jakarta - Nama Lucinta Luna kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai kontroversi mengenai kehidupan pribadi, identitas, hingga riwayat kasus hukumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Perdebatan publik kembali mencuat seiring munculnya berbagai unggahan dan pernyataan Lucinta Luna yang memicu pro dan kontra di ruang digital.
Perhatian masyarakat terhadap figur publik tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di media sosial, tetapi juga kembali mengangkat perkara narkotika yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu. Fenomena itu memunculkan kembali diskusi publik mengenai batas antara persoalan hukum, kehidupan pribadi selebritas, dan opini sosial yang berkembang di internet.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang identitas pribadi maupun latar belakang seseorang.
“Penegakan hukum harus tetap berpijak pada objektivitas dan alat bukti. Kontroversi pribadi ataupun opini yang berkembang di media sosial tidak boleh mengaburkan substansi hukum dari suatu perkara,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika di Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses penegakan hukum, aparat akan menilai posisi seseorang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, termasuk apakah yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna, penyimpan, atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurut Andi Akbar Muzfa, salah satu persoalan yang kerap muncul dalam kasus yang melibatkan figur publik adalah terjadinya penghakiman sosial yang melampaui konteks hukum pidana.
“Sering kali masyarakat tidak hanya membahas perkara hukumnya, tetapi juga menyerang kehidupan pribadi seseorang secara berlebihan. Padahal hukum pidana seharusnya fokus pada perbuatan dan pembuktian, bukan pada identitas personal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan pemberitaan di ruang digital. Menurutnya, arus komentar di internet kerap berubah menjadi bentuk perundungan maupun penghakiman publik yang berlebihan.
“Media sosial harus digunakan secara bijak. Kritik merupakan hal yang wajar, tetapi jangan sampai berkembang menjadi penghinaan, persekusi digital, atau serangan terhadap martabat seseorang,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai fenomena yang dialami Lucinta Luna menunjukkan bagaimana kehidupan pribadi figur publik kini sangat mudah menjadi konsumsi masyarakat luas dan memicu polemik di luar substansi hukum yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk publik figur, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Perbedaan identitas, pilihan hidup, maupun kontroversi personal tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih dewasa dalam membedakan antara proses hukum, opini publik, dan kehidupan pribadi seseorang agar ruang digital tidak berubah menjadi arena penghakiman tanpa batas.
“Negara hukum dibangun atas prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun viralitas di media sosial,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Rahmawati AR.
Jakarta - Nama Lucinta Luna kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai kontroversi mengenai kehidupan pribadi, identitas, hingga riwayat kasus hukumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Perdebatan publik kembali mencuat seiring munculnya berbagai unggahan dan pernyataan Lucinta Luna yang memicu pro dan kontra di ruang digital.
Perhatian masyarakat terhadap figur publik tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di media sosial, tetapi juga kembali mengangkat perkara narkotika yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu. Fenomena itu memunculkan kembali diskusi publik mengenai batas antara persoalan hukum, kehidupan pribadi selebritas, dan opini sosial yang berkembang di internet.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang identitas pribadi maupun latar belakang seseorang.
“Penegakan hukum harus tetap berpijak pada objektivitas dan alat bukti. Kontroversi pribadi ataupun opini yang berkembang di media sosial tidak boleh mengaburkan substansi hukum dari suatu perkara,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika di Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses penegakan hukum, aparat akan menilai posisi seseorang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, termasuk apakah yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna, penyimpan, atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurut Andi Akbar Muzfa, salah satu persoalan yang kerap muncul dalam kasus yang melibatkan figur publik adalah terjadinya penghakiman sosial yang melampaui konteks hukum pidana.
“Sering kali masyarakat tidak hanya membahas perkara hukumnya, tetapi juga menyerang kehidupan pribadi seseorang secara berlebihan. Padahal hukum pidana seharusnya fokus pada perbuatan dan pembuktian, bukan pada identitas personal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan pemberitaan di ruang digital. Menurutnya, arus komentar di internet kerap berubah menjadi bentuk perundungan maupun penghakiman publik yang berlebihan.
“Media sosial harus digunakan secara bijak. Kritik merupakan hal yang wajar, tetapi jangan sampai berkembang menjadi penghinaan, persekusi digital, atau serangan terhadap martabat seseorang,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai fenomena yang dialami Lucinta Luna menunjukkan bagaimana kehidupan pribadi figur publik kini sangat mudah menjadi konsumsi masyarakat luas dan memicu polemik di luar substansi hukum yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk publik figur, tetap memiliki hak atas perlindungan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Perbedaan identitas, pilihan hidup, maupun kontroversi personal tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih dewasa dalam membedakan antara proses hukum, opini publik, dan kehidupan pribadi seseorang agar ruang digital tidak berubah menjadi arena penghakiman tanpa batas.
“Negara hukum dibangun atas prinsip keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun viralitas di media sosial,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.
Rahmawati AR.
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Disorot, Pengawasan Sektor Energi Dinilai Harus Diperketat
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Disorot, Pengawasan Sektor Energi Dinilai Harus Diperketat
Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tata kelola sektor migas di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perhatian publik nasional. Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi, impor bahan bakar minyak (BBM), hingga proyek strategis energi itu dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan stabilitas sektor energi nasional.
Sorotan terhadap kasus tersebut terus berkembang karena menyangkut sektor vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas. Selain dugaan kerugian negara dalam jumlah besar, publik juga menilai persoalan tata kelola energi memiliki pengaruh terhadap distribusi BBM, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya negara.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi di sektor energi harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh karena menyangkut kepentingan publik yang sangat strategis.
“Penyimpangan dalam sektor energi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada distribusi energi,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola migas maupun impor BBM, aparat penegak hukum umumnya dapat menerapkan Pasal 2 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, ketentuan tindak pidana pencucian uang juga dapat diterapkan apabila ditemukan dugaan penyamaran aset hasil korupsi.
Andi Akbar Muzfa menilai perkara korupsi di sektor migas memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan aspek teknis, mekanisme pengadaan, kontrak bisnis, hingga transaksi lintas perusahaan.
“Dalam kasus sektor energi, penyidik biasanya tidak hanya menelusuri kerugian negara, tetapi juga proses pengambilan kebijakan, mekanisme impor, penunjukan pihak tertentu, hingga kemungkinan adanya aliran dana ilegal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap badan usaha milik negara yang bergerak di sektor strategis. Menurutnya, perusahaan negara yang mengelola sektor energi memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“BUMN strategis harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang kuat. Lemahnya tata kelola akan membuka ruang terjadinya penyimpangan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, aparat penegak hukum juga diminta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.
“Penanganan perkara korupsi harus objektif dan profesional. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain proses pidana, ia menilai pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Langkah seperti penyitaan aset, penelusuran aliran dana, hingga pemblokiran rekening dinilai perlu dilakukan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus dugaan korupsi di sektor energi harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem tata kelola migas dan pengawasan proyek strategis negara.
“Energi merupakan sektor vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi maupun kepentingan tertentu,” tutupnya.
Sulastri.
Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tata kelola sektor migas di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perhatian publik nasional. Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi, impor bahan bakar minyak (BBM), hingga proyek strategis energi itu dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan stabilitas sektor energi nasional.
Sorotan terhadap kasus tersebut terus berkembang karena menyangkut sektor vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas. Selain dugaan kerugian negara dalam jumlah besar, publik juga menilai persoalan tata kelola energi memiliki pengaruh terhadap distribusi BBM, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya negara.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi di sektor energi harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh karena menyangkut kepentingan publik yang sangat strategis.
“Penyimpangan dalam sektor energi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada distribusi energi,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola migas maupun impor BBM, aparat penegak hukum umumnya dapat menerapkan Pasal 2 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, ketentuan tindak pidana pencucian uang juga dapat diterapkan apabila ditemukan dugaan penyamaran aset hasil korupsi.
Andi Akbar Muzfa menilai perkara korupsi di sektor migas memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan aspek teknis, mekanisme pengadaan, kontrak bisnis, hingga transaksi lintas perusahaan.
“Dalam kasus sektor energi, penyidik biasanya tidak hanya menelusuri kerugian negara, tetapi juga proses pengambilan kebijakan, mekanisme impor, penunjukan pihak tertentu, hingga kemungkinan adanya aliran dana ilegal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap badan usaha milik negara yang bergerak di sektor strategis. Menurutnya, perusahaan negara yang mengelola sektor energi memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“BUMN strategis harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang kuat. Lemahnya tata kelola akan membuka ruang terjadinya penyimpangan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, aparat penegak hukum juga diminta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.
“Penanganan perkara korupsi harus objektif dan profesional. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain proses pidana, ia menilai pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Langkah seperti penyitaan aset, penelusuran aliran dana, hingga pemblokiran rekening dinilai perlu dilakukan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus dugaan korupsi di sektor energi harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem tata kelola migas dan pengawasan proyek strategis negara.
“Energi merupakan sektor vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi maupun kepentingan tertentu,” tutupnya.
Sulastri.
Industri Sandal Lasinrang - Laolisu Semakin Dikenal
Kallolona Lasinrang - LaoLisu News - Satu lagi brand industri kerajinan sandal asal Pinrang Sulawesi Selatan "LaoLisu" kembali menarik perhatian publik maya, pasca ratusan wall blogger Indonesia yang mengatas namakan dirinya Aliansi Blogger Indonesia (API), secara serentak memposing beberapa artikel produk sandal LaoLisu, yang konon menurut sumber yang kami terima telah menjalin kerjasama terkait pengiklanan dan promosi produk sandal tersebut.
Dilansir dari situs resminya, Ketua blogger raksasa Aliansi Blogger Indonesia (API) Bang Dexa telah menerima tawaran kerjasama dari Owner Industri Sandal Laolisu terkait pengiklanan produk mereka serta ikut serta mengawal beberapa situs web/blog dari beberapa komunitas cyber lainnya yang juga nantinya akan ikut bergabung memperkenalkan produk-produk terbaru Laolisu.
Dilansir dari situs resminya, Ketua blogger raksasa Aliansi Blogger Indonesia (API) Bang Dexa telah menerima tawaran kerjasama dari Owner Industri Sandal Laolisu terkait pengiklanan produk mereka serta ikut serta mengawal beberapa situs web/blog dari beberapa komunitas cyber lainnya yang juga nantinya akan ikut bergabung memperkenalkan produk-produk terbaru Laolisu.
Kaos Distro Republik Gaul Masih Dicari-Cari di Sidrap
Kallolona Lasinrang - Tentu kita sudah tahu bahwa kaos distro Republik Gaul kini lagi
gencar-gencarnya menjadi serbuan di kalangan remaja kabupaten Sidrap.
bukan karena distro Republik Gaul berasal dari kota makassar, tapi
karena sikap profesional manejemen republik Gaul yang memanjakan para
pelanggan-pelanggannya. Sebab distro Republik gaul sangat mengutamakan
Kepuasan pelanggan.
Dan dengan sebab tersebut banyak komunitas,geng, atau kelompok di sidrap menjadi pelanggan setia Republik Gaul. Salah satunya adalah geng Ma'bokkae atau biasa disebut MBK yang merupakan geng pelajar di SMK Harapan Bangsa. Mungkin Kata Ma'Bokkae agak sedikit kurang enak di dengar dikalangan orang bugis, Tapi hal tersebut tidak terlalu membuat anggota geng MBK pesimis. Justru banyak anggota MBK yang meraih prestasi di berbagai event. dan itu membuktikan bahwa geng MBK sangat mengutamakan kebersamaan dan prestasi.
Dan dengan sebab tersebut banyak komunitas,geng, atau kelompok di sidrap menjadi pelanggan setia Republik Gaul. Salah satunya adalah geng Ma'bokkae atau biasa disebut MBK yang merupakan geng pelajar di SMK Harapan Bangsa. Mungkin Kata Ma'Bokkae agak sedikit kurang enak di dengar dikalangan orang bugis, Tapi hal tersebut tidak terlalu membuat anggota geng MBK pesimis. Justru banyak anggota MBK yang meraih prestasi di berbagai event. dan itu membuktikan bahwa geng MBK sangat mengutamakan kebersamaan dan prestasi.
Industri LaoLisu Pinrang VS Republik Gaul Sidrap
Kallolona Lasinrang - Info Pinrang - Lama tak terdengar kabar, Andi Akbar atau yang akrab disapa Bang Piymen saat menjabat sebagai Ketua Pembina Anggota HmI 2014 di Kabupaten Sidrap ini, kini ancang-ancang memulai menggarap usaha bisnis baru terkait dengan Industri Kerajinan Sandal brand LaoLisu di Kabupaten Pinrang.
Kabar ini sontak menarik perhatian netizen terkhusus para peselancar maya didua kabupaten agrobisnis tersebut, pasalnya setelah runtuhnya dinasti clothing dan distro Republik Gaul di Sidrap dan Makassar 2017 sekitar tiga tahun lalu, Bang Akbar kini kembali terjuan ke daratan bisnis dengan mengusung tema yang berbada.
Bahkan desas-desus yang tak kalah menggelitik ratusan Blogger SulSel dan beberapa komunitas cyber lainnya yang saat itu berada dibawah binaan Akbar adalah, bahwa berdirinya Industri Sandal LaoLisu yang dimotori oleh Andi Akbar bersama rekan-rekannya ternyata kesemuanya merupakan jebolan dan atau Alumni dari Pondok Pesantren Moderen Rahmatul Asri Maroangin Enrekang.
Kabar ini sontak menarik perhatian netizen terkhusus para peselancar maya didua kabupaten agrobisnis tersebut, pasalnya setelah runtuhnya dinasti clothing dan distro Republik Gaul di Sidrap dan Makassar 2017 sekitar tiga tahun lalu, Bang Akbar kini kembali terjuan ke daratan bisnis dengan mengusung tema yang berbada.
Bahkan desas-desus yang tak kalah menggelitik ratusan Blogger SulSel dan beberapa komunitas cyber lainnya yang saat itu berada dibawah binaan Akbar adalah, bahwa berdirinya Industri Sandal LaoLisu yang dimotori oleh Andi Akbar bersama rekan-rekannya ternyata kesemuanya merupakan jebolan dan atau Alumni dari Pondok Pesantren Moderen Rahmatul Asri Maroangin Enrekang.
Masa Kerajaan - Kabupaten Pinrang Sulsel
Kallolona Lasinrang - Masa kerajaan - Di masa lalu, sebelum Bangsa Eropa berkuasa di wilayah Pinrang, dahulu wilayah sebelum terbentuknya Pinrang terdiri dari beberapa kerajaan-kerajaan. Adapun beberapa wilayah kerajaan itu yang cukup terkenal di anataranya Kerajaan Suppa, Kerajaan Sawitto, dan Kerajaan Alitta. Ketiga kerajaan tersebut tergabung kedalam persekutuan Limae Ajatappareng bersama dua kerajaan lainnya yaitu Kerajaan Sidenreng dan Rappang.
Kerajaan Suppa
Seperti epik kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan yang pembentukannya melalui konsep To Manurung atau dikenal dengan kepemimpinan To Manurung, Kerajaan Suppa pun pembentukannya diawali dengan pengangkatan To Manurung sebagai raja atau Datu Suppa pertama oleh orang-orang yang menyaksikan dan mendengar berita kedatangannya di tanah Suppa yang diperkirakan pada abad ke-14.
Kerajaan Suppa
Seperti epik kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan yang pembentukannya melalui konsep To Manurung atau dikenal dengan kepemimpinan To Manurung, Kerajaan Suppa pun pembentukannya diawali dengan pengangkatan To Manurung sebagai raja atau Datu Suppa pertama oleh orang-orang yang menyaksikan dan mendengar berita kedatangannya di tanah Suppa yang diperkirakan pada abad ke-14.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)




