Home » , , , , » Kasus Ammar Zoni Kembali Mencuat, Efektivitas Rehabilitasi Narkotika Dipertanyakan

Kasus Ammar Zoni Kembali Mencuat, Efektivitas Rehabilitasi Narkotika Dipertanyakan

All Collection : ✮
Kasus Ammar Zoni Kembali Mencuat, Efektivitas Rehabilitasi Narkotika Dipertanyakan

Jakarta Barat
- Aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian publik setelah kembali terseret perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Barat. Kasus tersebut memicu sorotan luas masyarakat terkait residivisme, efektivitas rehabilitasi, serta penanganan penyalahgunaan narkotika di kalangan figur publik.

Perkara ini ramai diperbincangkan di media sosial karena Ammar Zoni sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa. Pengulangan perkara tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai efek jera dan keberhasilan proses rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menilai bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipandang hanya sebagai isu moral ataupun gaya hidup semata, melainkan persoalan hukum dan sosial yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kasus berulang dalam perkara narkotika menunjukkan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika membutuhkan pendekatan yang tegas namun tetap tepat sasaran. Negara harus mampu membedakan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penegakan hukum, penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran dan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.

Menurutnya, terhadap pengguna narkotika untuk diri sendiri, aparat penegak hukum umumnya menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan, penguasaan, ataupun keterlibatan dalam peredaran narkotika, maka penyidik dapat menerapkan pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Andi Akbar Muzfa menilai salah satu aspek penting dalam kasus Ammar Zoni adalah persoalan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Dalam hukum pidana, pengulangan perkara dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses penjatuhan putusan.

“Ketika seseorang berulang kali terjerat perkara yang sama, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas rehabilitasi maupun kesungguhan pelaku untuk pulih dari ketergantungan narkotika,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi tetap memiliki peran penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya apabila pelaku dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Dalam sistem hukum Indonesia, rehabilitasi medis dan sosial dapat dilakukan melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, dokter, serta Badan Narkotika Nasional.

“Rehabilitasi bukan bentuk penghapusan pertanggungjawaban hukum, melainkan bagian dari proses pemulihan agar pelaku tidak kembali mengulangi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Ia juga menyoroti besarnya pengaruh figur publik terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif mengikuti perkembangan dunia hiburan dan media sosial.

“Figur publik memiliki dampak sosial yang besar. Ketika seorang artis berulang kali tersandung kasus narkotika, maka hal itu juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif tanpa membedakan status sosial maupun popularitas seseorang.

“Popularitas tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Semua pihak harus diproses berdasarkan aturan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan pidana, tetapi juga membutuhkan sistem rehabilitasi yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan dukungan lingkungan sosial yang sehat.

“Penegakan hukum terhadap narkotika harus tegas, tetapi pemulihan bagi pengguna juga harus dilakukan secara serius. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum, melainkan mencegah agar penyalahgunaan narkotika tidak terus berulang,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.

Andini Putri.